CIRI-CIRI GURU PROFESIONAL

Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dibutuhkan GURU YANG PROFESIONAL. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki : (a) kompetensi pedagogik; (b) kompetensi sosial; (c) kompetensi kepribadian; dan (d) kompetensi profesional.
1. KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. pemahaman terhadap peserta didik
c. pengembangan kurikulum atau silabus
d. perancangan pembelajaran
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. evaluasi hasil belajar
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. KOMPETENSI SOSIAL
Yang dimaksud kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

3. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa
b. berakhlak mulia
c. arif dan bijaksana
d. demokratis
e. mantap
f. berwibawa
g. stabil
h. dewasa
i. jujur
j. sportif
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

4. KOMPETENSI PROFESIONAL
Yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
(dikutip dari http://www.bimakab.go.id/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=281